sis:
kids/adults here are NOT corrupted in mind becos of what you wore but are just Amazed and worried that u could actually be prosecuted by the polis....for trying to corrupt them..
Under their laws for Pornografi,UU44,2008:
pasal1
Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan,
suara, bunyi, gambar bergerak, animasi,
kartun,
percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya
melalui
berbagai bentuk media komunikasi dan/atau
pertunjukan di
muka umum, yang memuat kecabulan
atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan
dalam masyarakat.
n you're liable>>>
Pasal 34
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan
dirinya menjadi objek atau model yang mengandung
muatan
pornografi sebagaimana dimaksud dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah).
lucky you're in batam cos behavior/attitude of tourist were pretty much tolerated and taken into stride...
try any 'ulu' areas n im sure u wont be complaining...
